“Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra melalui perwakilan keluarga, dan uang tersebut telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejati Sumut,” jelas Adre W. Ginting.
Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada terdakwa.
Pengembalian uang dari kasus ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam mengembalikan kerugian negara serta komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.












