Berita UtamaHukum

Kejati Sumut Kembali Terima Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Dana Korupsi Sumut Fair 2020 Dikembalikan

33
×

Kejati Sumut Kembali Terima Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Dana Korupsi Sumut Fair 2020 Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI saat menunjukan barang bukti (pelitaharian.id/Foto: ist).

“Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra melalui perwakilan keluarga, dan uang tersebut telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejati Sumut,” jelas Adre W. Ginting.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada terdakwa.

Pengembalian uang dari kasus ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam mengembalikan kerugian negara serta komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *