Berita UtamaHukum

Kejati Sumut Kembali Terima Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Dana Korupsi Sumut Fair 2020 Dikembalikan

33
×

Kejati Sumut Kembali Terima Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Dana Korupsi Sumut Fair 2020 Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI saat menunjukan barang bukti (pelitaharian.id/Foto: ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima lagi uang pengganti (UP) dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) terkait pelaksanaan Sumut Fair 2020. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp950.518.750, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.010.518.750.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, membenarkan adanya pengembalian dana ini pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian uang dari perkara atas nama terdakwa Pemiga Orba Yusra, yang saat ini masih dalam tahap pembacaan tuntutan pidana,” ujar Adre W. Ginting.

Pemiga Orba Yusra, Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT HMI), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PPSU. Menurut Adre, terdakwa sebelumnya telah mengembalikan Rp10.000.000 yang disetor ke rekening PPSU pada 26 Juni 2024, sementara sisanya sebesar Rp950.518.750 disetorkan melalui perwakilan keluarga ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *