Berita Utama

Keputusan KPU Sumatera Utara: Syarat Minimal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

×

Keputusan KPU Sumatera Utara: Syarat Minimal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sebarkan artikel ini
Banner keputusan KPU Sumut, Minggu (18/08/2024). (pelitaharian.id/ist).

Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara baru saja mengumumkan keputusan penting terkait syarat minimal untuk pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

1. Syarat Jumlah Kursi di DPRD: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Dengan total 100 kursi DPRD, syarat minimal ini berarti partai harus memiliki setidaknya 20 kursi.

2. Syarat Jumlah Suara Sah: Sebagai alternatif, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemilu yang baru-baru ini diadakan, total suara sah adalah 7.351.389, sehingga syarat minimal jumlah suara sah adalah 1.837.848 suara.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *