Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara baru saja mengumumkan keputusan penting terkait syarat minimal untuk pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
1. Syarat Jumlah Kursi di DPRD: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Dengan total 100 kursi DPRD, syarat minimal ini berarti partai harus memiliki setidaknya 20 kursi.
2. Syarat Jumlah Suara Sah: Sebagai alternatif, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemilu yang baru-baru ini diadakan, total suara sah adalah 7.351.389, sehingga syarat minimal jumlah suara sah adalah 1.837.848 suara.
Pengumuman ini disebarluaskan melalui banner yang dibagikan di grup WhatsApp Media Center KPU Sumut pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Untuk melihat keputusan secara lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resmi melalui link berikut: [bit.ly/KEPUTUSAN115TAHUN2024](bit.ly/KEPUTUSAN115TAHUN2024).
Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi partai politik dan gabungan partai politik dalam mempersiapkan pencalonan mereka untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang akan datang.
Untuk berita dan informasi lebih lanjut tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2024, kunjungi situs resmi KPU Sumatera Utara.












