Hukum

Ketamin 1,16 Ton Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan di Asahan, Rico Waas Dorong Perang Narkoba Diperkuat

×

Ketamin 1,16 Ton Senilai Rp3,48 Triliun Digagalkan di Asahan, Rico Waas Dorong Perang Narkoba Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri konferensi pers pengungkapan 1,16 ton ketamin HCl sekaligus deklarasi bersama menolak narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” harapnya.

Kapal Tanker dan Delapan Awak Diamankan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan.

Petugas juga mengamankan delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan, beserta kapal yang digunakan.

Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026. Kapal itu diduga menggunakan modus ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain,” jelas Kapolri.

Modus ship to ship merupakan pemindahan muatan antarkapal. Dalam perkara ini, dugaan penggunaan metode tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri aparat dalam pengungkapan jaringan peredaran ketamin.

Sumpah Pemuda Pemko Medan