Medan, pelitaharian.id – Klaim asuransi atas nama Chanra Simamora yang disebut telah diajukan sejak Juni 2025 hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Budi Utomo, S.H., mendatangi langsung kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center Lantai 6, Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin siang (12/1/2026).
Kedatangan kuasa hukum ke kantor pusat perusahaan asuransi tersebut bertujuan untuk menyampaikan somasi ketiga secara langsung, menyusul tidak adanya kepastian penyelesaian klaim kliennya yang hingga kini masih menjalani rangkaian pengobatan serius usai operasi kanker payudara.
Setibanya di gedung, kuasa hukum sempat mengonfirmasi kepada petugas keamanan bahwa dirinya akan menyampaikan somasi ketiga. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, kuasa hukum kemudian menuju langsung ke lantai 6, lokasi ruang layanan Asuransi Panin Dai-ichi Life.
Situasi memanas ketika wartawan yang meliput di ruang publik tunggu nasabah di lantai tersebut dihadang dan dilarang melakukan peliputan oleh petugas keamanan perusahaan. Larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar aturan yang melarang aktivitas jurnalistik di area publik layanan nasabah.
“Bang alasanya apa bg mengapa saya dilarang meliput, tapi ini ruang publik, apa peraturannya bg,” kata wartawan.
“Tidak boleh, bapak,” kata Arya Apriyanto selaku security Asuransi Panin Dai-ichi Life.
“Apa peraturannya bg, gimana dengan undang undang dengan kebebasan pers, apa bg, agar bisa kami laporkan ke dewan pers bg, jika tidak sesuai bg,” kata wartawan.
“Tidak boleh meliput bapak,” kata Arya.
Perdebatan tersebut tidak menemukan titik temu karena pihak keamanan tetap melarang peliputan tanpa menyampaikan dasar aturan tertulis. Kondisi itu memicu reaksi emosional dari kuasa hukum klien yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghambat keterbukaan informasi publik.
“Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang, saya ingin ini di publik, menurut ku kalian sudah kong kali kong ya,” kata Budi Utomo, S.H., dengan nada tinggi.
Pihak keamanan kemudian menyampaikan bahwa hanya kuasa hukum yang diperbolehkan masuk ke area layanan nasabah, sementara awak media diminta menunggu karena terdapat bagian lain yang menangani urusan media. Namun, kuasa hukum menolak dan bersikeras agar pertemuan dilakukan di ruang publik.
“Saya mau diruang publik tau,” kata Budi Utomo.
“Saya dari Medan hargai sikit,” tambahnya dengan nada keras.
Ketegangan berlangsung sekitar 30 menit di ruang tunggu publik. Selama waktu tersebut, tidak ada pimpinan Asuransi Panin Dai-ichi Life yang menemui kuasa hukum, dan hanya perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan yang hadir.
Kuasa hukum kemudian masuk ke area layanan nasabah, namun kembali tidak mendapatkan respons dari pimpinan perusahaan. Hal tersebut mendorong kuasa hukum menuju ruang pimpinan, yang akhirnya memicu keluarnya perwakilan perusahaan.
“Kliennya masuk ke asuransi 10 Oktober 2023,” kata Budi Utomo.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut somasi, perwakilan perusahaan bernama Sondang menyampaikan, “harusnya ya pak.”
“Harusnya pak, nggk mungkin tidak ditindaklanjuti pak,” lanjutnya.
Terkait dugaan adanya rekam medis sebelum kepesertaan asuransi, Sondang menyatakan, “Rekam medice tidak ada.”
Usai menyerahkan somasi ketiga, Budi Utomo menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tidak adanya kejelasan penyelesaian klaim meski komunikasi melalui email telah dilakukan berulang kali. Ia juga menyebut telah melayangkan panggilan resmi kepada Sara Lupita Siahaan, namun tidak pernah dihadiri.
“Izin Pak, terkait apa nih ya kedatangan Bapak di panin ini, Pak? Seperti apa? Oke, saya jelaskan ya. Yang pertama itu saya jelaskan kedatangan saya ini karena bolak-balik saya email ke mereka macam berbalas pantun. Tidak ada endingnya…,” kata Budi Utomo dalam wawancara panjang di lokasi.
Ia menegaskan bahwa kliennya mengajukan klaim pada bulan ke-20 sejak kepesertaan, bukan dalam masa pengecualian 12 bulan pertama sebagaimana diatur dalam polis. Menurutnya, klaim diajukan setelah kliennya divonis menderita kanker payudara stadium empat, dan tudingan adanya rekam medis sebelumnya dinilai tidak memiliki dasar fakta.
Terkait somasi ketiga, Budi Utomo menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk memberikan respons resmi. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik, mengingat kliennya telah mengalami kerugian waktu dan materiil, serta masih membutuhkan biaya besar untuk menjalani terapi lanjutan.












