Medan, Pelitaharian.id – Komisi A DPRD Sumatera Utara telah membentuk tim ad hoc setelah menerima disposisi dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, menindaklanjuti surat Gubsu Edy Rahmayadi terkait 15 calon Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2021-2025.
“Perihal seleksi calon anggota KIP Sumut ini, Komisi A lakukan gerak cepat. Ketua dewan sudah disposisi ke Komisi A, lalu kami telah rapat internal membentuk tim ad hoc,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Dikatakannya, tim ad hoc yang dibentuk terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang bertugas di Komisi A. Mereka bertugas untuk membuat penilaian berdasarkan rekam jejak, penyusunan makalah para calon, sikap, dan aspek lainnya.
“Tim ad hoc akan bekerja 3×24 jam, setelah itu mereka akan sampaikan ke Komisi A pada rapat internal tentang scoring semua calon komisioner. Harapan kita Kamis atau Jumat ini, itu sudah bisa kita presentasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata politisi PKS itu, pihaknya akan mengundang ke-15 calon komisioner guna memaparkan mekanisme uji kelaikan dan kepatuhan. Pihaknya juga berkomitmen semua calon akan mendapat informasi penting ini, serta terbuka untuk umum.












