Medan, Pelitaharian.id – Komisi A DPRD Sumatera Utara telah membentuk tim ad hoc setelah menerima disposisi dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, menindaklanjuti surat Gubsu Edy Rahmayadi terkait 15 calon Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2021-2025.
“Perihal seleksi calon anggota KIP Sumut ini, Komisi A lakukan gerak cepat. Ketua dewan sudah disposisi ke Komisi A, lalu kami telah rapat internal membentuk tim ad hoc,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Dikatakannya, tim ad hoc yang dibentuk terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang bertugas di Komisi A. Mereka bertugas untuk membuat penilaian berdasarkan rekam jejak, penyusunan makalah para calon, sikap, dan aspek lainnya.
“Tim ad hoc akan bekerja 3×24 jam, setelah itu mereka akan sampaikan ke Komisi A pada rapat internal tentang scoring semua calon komisioner. Harapan kita Kamis atau Jumat ini, itu sudah bisa kita presentasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata politisi PKS itu, pihaknya akan mengundang ke-15 calon komisioner guna memaparkan mekanisme uji kelaikan dan kepatuhan. Pihaknya juga berkomitmen semua calon akan mendapat informasi penting ini, serta terbuka untuk umum.
“Mereka akan kita kumpulkan pada waktunya untuk berikutnya mengikuti fit and proper test. Saat ini kita beri kesempatan untuk tim ad hoc bekerja. Harapannya, dari 15 calon ini, nanti terpilih 10 orang terbaik untuk berikutnya diputuskan lima komisioner baru,” katanya.
Mengenai surat dari Gubsu Edy perihal seleksi ini, diakui Hendro bahwa ada satu nama calon usulan dari Pemprov Sumut. Hal itu menurutnya sudah sesuai regulasi dan proporsional. “Langkah pertama sejak kami menerima surat itu dari pansel tertanggal 7 Oktober 2021, kami cek 15 nama calon sebagaimana pengumuman timsel pada 3 September lalu. Ternyata benar dan pas. Cek data ini penting sebelum kita ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya telah mengirimkan 15 nama calon anggota KI Provinsi Sumut periode 2021-2025 kepada DPRD Sumut. Demikian diamini Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Abdul Aziz Batubara, Senin (11/10).
“Sudah kami kirimkan nama-namanya. Dalam dokumen itu juga terlampir surat pengantar dari bapak gubernur kita. Kita tunggulah proses selanjutnya di Komisi A DPRD Sumut,” katanya.
Setelah tahapan di legislatif, pihaknya baru melakukan persiapan untuk surat keputusan (SK) dari gubernur Sumut terhadap lima nama yang lulus nantinya. Pihaknya berharap, kelima nama yang lulus dan bakal menjadi anggota KI untuk periode mendatang tersebut, merupakan putra dan putri daerah terbaik.
“Informasi dari Komisi A, mereka langsung meneruskan kepada ketua DPRD surat pengantar dari Gubsu itu. Dan memang di surat pengantar gubernur itu, ditujukan kepada ketua DPRD. Harapan kita hanya itu, didapatkan lima orang calon komisioner KIP yang terbaik. DPRD akan pilih lima orang dari 15 nama yang sudah kami kirimkan itu,” pungkasnya.
Adapun 15 nama calon peserta Seleksi KI Sumut periode 2021-2025 yang dinyatakan lulus tahap wawancara antara lain; Abd Haris; Ahmad Yasir Lubis; Amrizal; Chairil Huda; Cut Alma Nurafiah; Dedy Ardiansyah; Eddy Syahputra; Endang Junaidi; Galumbang Hutagalung; Harun Ismail Sitompul; Herry Dani; Masrul; Mayjen Simanungkalit; Muhammad Safii Sitorus; Sakhira Zandi.(Cut-MI)