Politik dan Pemerintahan

Komisi I DPRD Medan: Terbukti Jual Beli Jabatan Bisa Diproses Hukum

1
×

Komisi I DPRD Medan: Terbukti Jual Beli Jabatan Bisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan menegaskan jika terbukti ada jual beli jabatan dapat dilakukan proses hukum. Oleh karenanya DPRD Medan mendorong Inspektorat setempat membuka hasil pemeriksaan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan Zain Noval yang telah selesai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, Kamis (19/5/2022), mengaku hasil pemeriksaan mantan Kepala BKD dan PSDM Kota Medan Zain Noval ini bisa segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang terbukti saudara Zain Noval melakukan dugaan jual beli jabatan, maka dapat dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

Legislator ini mengingatkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan sejak akhir Maret tahun ini bukan sekadar formalitas belaka.

“Apalagi kita dengar saudara Wali Kota Medan tidak mentolerir segala bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di Pemko Medan. Oleh sebab itu, kami minta pemeriksaannya benar-benar serius,” katanya.

Ia juga berpesan kepada Inspektorat Kota Medan tidak main-main dalam penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

“Jangan sampai muncul perasaan warga Medan bahwa pemberantasan KKN di Pemko Medan cuma sekedar basa-basi saja,” ujar Rudiyanto.

Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya telah menonaktifkan Zain Noval dari jabatannya sebagai Kepala BKD dan PSDM Kota Medan terkait dengan dugaan jual beli jabatan.

“Itu (Zain Noval) tanya Inspektorat lah. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Kalau memang ada indikasi, kami serahkan ke Inspektorat,” kata Bobby, di Medan, pekan lalu. 

Penulis: Arya
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *