Polisi turut menyebut sejumlah tersangka berdasarkan inisial dan dugaan peran masing-masing. MS (60), misalnya, disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).
Khusus TS, polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Salah satu personel yang disebut terdampak dalam peristiwa itu adalah Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
TS juga disebut polisi diduga berkaitan dengan pengrusakan rumah dan kendaraan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Konflik Berawal dari Klaim Lahan
Peristiwa yang kini diproses secara pidana itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut latar belakangnya berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.













