Hukum

Konflik Lahan Matiti Memanas, 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

×

Konflik Lahan Matiti Memanas, 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan menahan 24 tersangka dari 12 laporan polisi. Polisi masih menyelidiki pemicu konflik serta dugaan pembakaran pondok yang disebut mendahului aksi penyerangan.

Pihak kepolisian saat memaparkan kasus penyerangan dan pengrusakan di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, sambil menunjukkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di Medan, Kamis (24/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Peristiwa kebakaran tersebut disebut polisi menjadi salah satu pemicu munculnya dugaan aksi penyerangan. Namun, aparat belum menyimpulkan apakah pondok tersebut sengaja dibakar atau terbakar, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat unsur kesengajaan.

Adi menegaskan, informasi mengenai keterkaitan pihak tertentu dengan kebakaran tersebut masih sebatas asumsi yang berkembang dalam konflik.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan:

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Dengan ditahannya 24 tersangka, proses hukum atas rangkaian kejadian tersebut masih berjalan. Penyidik Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih mendalami kronologi secara keseluruhan, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi serta fakta-fakta di balik konflik lahan tersebut.

Polisi juga masih menyelidiki penyebab kebakaran pondok dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan