Hukum

Konflik Lahan Matiti Memanas, 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

×

Konflik Lahan Matiti Memanas, 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan menahan 24 tersangka dari 12 laporan polisi. Polisi masih menyelidiki pemicu konflik serta dugaan pembakaran pondok yang disebut mendahului aksi penyerangan.

Pihak kepolisian saat memaparkan kasus penyerangan dan pengrusakan di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, sambil menunjukkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di Medan, Kamis (24/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Menurut keterangan kepolisian, sekitar 100 orang diduga mendatangi area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe. Situasi kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menerangkan, perselisihan mengenai lahan tersebut bukan perkara baru. Konflik disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan dari kedua kelompok yang sama-sama menyatakan lahan tersebut merupakan tanah adat.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Upaya penyelesaian di luar proses hukum juga telah dilakukan. Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah tercatat telah menggelar tujuh kali mediasi, tetapi rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak yang berselisih.

Kebakaran Pondok Masih Diselidiki

Ketegangan kemudian meningkat setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan