Ekonomi

KPPU Dukung Pemkab Madina Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

×

KPPU Dukung Pemkab Madina Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandiling Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999, Rabu (15/11/23), (ist/Menarapos.id)
Foto : Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandiling Natal (Madina) dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999, Rabu (15/11/23), (ist/Menarapos.id)

Mengawali paparan, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, tujuan tender adalah memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkompetisi dalam menawarkan harga dan kualitas terbaik.

Namun kadang terjadi distorsi pasar, baik yang dilakukan oleh sesama pelaku usaha dalam bentuk kartel, atau perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh pokja, sehingga kompetisi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Konsumen atau pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh pun lebih rendah baik dari segi kualitas sehingga dapat menimbulkan kerugian negara karena hilangnya efisiensi,”paparnya.

Dalam konteks menumbuhkan pelaku jasa konstruksi lokal skala kecil atau UMKM, pemerintah kabupaten dapat mendorong pola kemitraan sub kontrak atau pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok dalam tender konstruksi yang diperuntukan bagi pelaku usaha besar.

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya”ujar Ridho.

Pada sesi selanjutnya, Shobi Kurnia selaku Kepala Bidang Kajian Advokasi membeberkan secara lebih detail mengenai pengawasan kemitraan oleh KPPU. Salah satu contoh kasus yang diangkat oleh Shobi adalah kemitraan usaha inti plasma di sektor perkebunan sawit antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandaling Natal.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *