Selain itu, Sirekap Web akan digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Sedangkan Sirekap Info Publik berfungsi untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara kepada masyarakat, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Dengan pelatihan ini, KPU Medan berharap agar PPK dan PPS di Kota Medan tidak hanya menguasai sistem Sirekap, tetapi juga dapat mengajarkan KPPS di tingkat TPS untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.












