Berita Utama & Headline

KPU Sumut Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024: 10.813.825 Orang

446
×

KPU Sumut Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024: 10.813.825 Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menyerahkan berkas Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024, Jumat 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan (pelitaharian.id/ist).

Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dengan jumlah pemilih mencapai 10.813.825 orang. Angka ini merupakan hasil penyaringan dari data awal sebanyak 10.915.000 yang akan dilanjutkan ke tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Penetapan DPS Pilkada 2024 ini diumumkan melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 yang diratifikasi pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, serta anggota KPU Sumut, yaitu El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.

Dari total 10.813.825 pemilih, jumlah pemilih laki-laki terdata sebanyak 5.324.444, sementara pemilih perempuan mencapai 5.489.381. Pemilih ini akan menggunakan hak suara mereka di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Sumut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut juga memberikan beberapa masukan selama proses ini. Bawaslu merekomendasikan nama Karmen untuk dimasukkan dalam daftar pemilih, meski terdapat akta kematian di Disdukcapil, yang dibuktikan dengan foto dan KTP. Selain itu, nama Sopani Damanik juga direkomendasikan untuk dimasukkan sebagai pemilih meskipun belum mencapai usia 17 tahun, namun telah menikah sebagaimana dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan pemutakhiran data pemilih. “Kami mengucapkan terima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara lainnya, serta 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian dengan baik,” ujarnya. Agus juga mengapresiasi dukungan pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Bawaslu Sumut dan jajarannya.

Agus Arifin berharap tahapan pencocokan dan penelitian ini menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dia menambahkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, setelah melalui proses pemutakhiran lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *