Berita Utama

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (pelitaharian.id/Aris HST Sinurat).

Bahwa oleh penyidik polres belawan bukti akte RUPS ini dijadikan bukti baru maka dilakukan penangkapan kepada saya kedua kali nya tanggal 17 Februari 2024. Lalu kenapa RUPS ini tidak dilampirkan saat sidang prapid dahulu jika memang ada RUPS itu dibuat tahun 2019?.

Bahwa gaji yang saya terima adalah murni dari laba bengkel UD Bintang Berlian (bukti terlampir dalam berkas perkara).

Tidak pernah dari PT. KASP.
Disebutkan gaji supaya jelas pembukuan / pengeluaran tiap bulan UD. BINTANG BERLIAN tersebut dalam hal laporan laba rugi tiap bulannya. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima gaji dari PT. KASP.

Bahwa komisi saudara Hendra sudah merupakan kesepakatan antara saya selaku sales freeland PT. KASP dengan saudara Hendra dan sudah di setujui oleh Nana dan Julia bagian penjualan PT. KASP.

Bahwa ban Vulkanisir itu adalah saya beli untuk keperluan bengkel UD. BINTANG BERLIAN dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PT. KASP.

Bahwa dari pengalaman kerja saya sebagai sales selama puluhan tahun dan terjun langsung menghadapi customer/bagian pembelian, saya paham cara/teknik berdagang untuk menjaga customer supaya konsisten membeli barang dari kita.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *