Fadhly juga menyampaikan kronologis penghentian penyelidikan ini awalnya pada tanggal 12 Juni 2023 Klien nya ada membuat Laporan Pengaduan di Polda Sumatera Utara sesuai Bukti Laporan Polisi Nomor. LP/B/ 694/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023 terhadap Januar Setyadi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 dan atau/372 KUHP.
Dari awal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik dalam hal ini Penyidik Pembantu yang bernama Bripka Januari Gunarso, S.H. menurutnya tidak Profesional, bahkan terkesan memihak dikarenakan setiap kali Klien nya ataupun dari pihak Penasihat Hukum ingin Menjumpainya selalu mengelak dan terkesan tidak mau dijumpai dengan alasan lagi di luar, pengamanan pilkada dan sebagainya.
Selanjutnya setelah dipergoki oleh Penasihat Hukum di ruangannya ternyata menurut Penyidik Pembantu. laporan Klien nya sudah digelar, aneh bin ajaib menggelar perkara tanpa memberitahukan kepada Kliennya atau Penasihat Hukumnya.
“Dimana ada gelar perkara yang dilakukan tanpa memberitahukan yang berperkara atau kuasa hukumnya, ini menurut kami sungguh ajaib,” ujarnya dengan kesal.












