Selanjutnya Fadhly berharap surat permohonan perlindungan hukum yang mereka sampaikan benar-benar dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya secara profesional dan melanjutkan penyelidikan sehingga Kliennya segera mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya dan harapan kami Penyidiknya agar diganti.
*Kami dengan tegas meminta agar jika kasus ini diproses pihak Polda dan mengganti penyidik yang lebih profesional,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu yang lalu pada bulan Februari 2023 pihak Ustadz Iqbal bersama rombongannya merasa tertipu atas perbuatan PT SMW yang melanggar kesepakatan yang mereka buat pada tanggal 5 Desember 2022 untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Adapun objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, jamaah mendapatkan fasilitas kamar hotel, tour keliling Kota Madinah dan Makkah konsumsi dan lain lain.
Nyatanya apa yang telah disepakati tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak Travel, ternyata Jama’ah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ditelantarkan, padahal telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak travel.












