“Setelah kami cek, laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit ini belum masuk. Jika laporan resmi telah disampaikan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional,” ujar Indra Hasibuan kepada massa aksi.
Ia menambahkan, Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat maupun organisasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai aksi, Sutoyo kembali menegaskan bahwa KMMB Sumut akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat laporan resmi (dumas) ke Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumut.
“Kami mendapatkan informasi dari mantan karyawan PTPN I Regional I bahwa penjarahan aset pabrik sudah terjadi sejak 2022. Secara logika, pencurian sawit dalam jumlah kecil saja bisa terdeteksi, namun pabrik dengan tangki dan besi berukuran besar justru bisa hilang tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar lebih, berdasarkan hilangnya sejumlah tangki dan besi pabrik kelapa sawit tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi lanjutan untuk mempertanyakan progres penanganannya,” tegas Sutoyo.












