Dalam selebaran tuntutan aksi bernomor 182/SEK-KMMB/SUMUT/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, KMMB Sumut mendesak Kejati Sumut dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset negara tersebut, serta mencopot pejabat yang terbukti terlibat.
Hingga berita tayangkan, pihak PTPN I Regional I belum merespon konfirmasi perihal tersebut, Jumat (26/12/2025).












