Dalam mediasi kali ini, Nashril Haq Lubis, kuasa hukum masyarakat, mengungkapkan bahwa ada sebagian anggota masyarakat yang sebelumnya enggan menerima tawaran ganti rugi dari PT. UOB. Namun, saat ini masyarakat veteran mulai menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk mencari solusi, asalkan tawaran yang diberikan dianggap layak. “Kami siap bernegosiasi jika tawaran tersebut sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Nashril.
Lebih lanjut, Mikrot Siregar, kuasa hukum veteran lainnya, berharap agar pertemuan berikutnya dapat fokus pada pembicaraan soal besaran ganti rugi yang akan ditawarkan. “Kami berharap mediasi selanjutnya bisa lebih konkret dalam menentukan angka ganti rugi,” katanya kepada media.
Usai mediasi, Edi Saputra, perwakilan masyarakat veteran, menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi titik terang yang membawa harapan baru. “Kami optimis mediasi ini akan membawa hasil yang baik,” ujarnya dengan semangat. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Esteria Simanjuntak, yang berharap proses mediasi bisa terus berlanjut dengan lancar dan cepat menemukan solusi.
Pada akhir sidang, Hakim Mediator Abdul Wahab memberikan instruksi kepada masyarakat veteran untuk segera menyusun draft keinginan mereka, agar pertemuan berikutnya dapat berjalan lebih efektif. Mediasi berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2024, dengan permintaan kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak untuk mempercepat negosiasi.













