-
46 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, 845 butir ekstasi, dan ganja seberat 51,12 gram.
-
5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
-
16 perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum), dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang terkait tindak pidana.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap jalannya proses hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:
-
Drs. Ruslianto, M.Pd, mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai).
-
Ulwan Maluf, S.H., M.H, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai.
-
Junfredi Sembiring, S.H, mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai).
-
Suryawan, S.Sos, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai.
-
Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai.
-
dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Pemusnahan barang bukti ini disebut sebagai agenda rutin Kejari Binjai. Selain menuntaskan proses hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai.













