Binjai, pelitaharian.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 11 September 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi hukum bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujar Iwan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum dengan rincian:
-
46 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, 845 butir ekstasi, dan ganja seberat 51,12 gram.
-
5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
-
16 perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum), dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang terkait tindak pidana.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap jalannya proses hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:
-
Drs. Ruslianto, M.Pd, mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai).
-
Ulwan Maluf, S.H., M.H, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai.
-
Junfredi Sembiring, S.H, mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai).
-
Suryawan, S.Sos, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai.
-
Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai.
-
dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Pemusnahan barang bukti ini disebut sebagai agenda rutin Kejari Binjai. Selain menuntaskan proses hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai.












