Sementara Kades Ramlan saat ditanyakan perihal tersebut mengatakan : ” Kemarin Waktu penyerahan kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan itu dihibahkan dari anggaran Dana Desa “, katanya.
Lanjutnya, jadi itu menjadikan Rujukan kami, karena diperbolehkan menurut pihak Inspektorat (Pak Ady Marif) yang juga hadir di kantor desa beserta para tokoh masyarakat, tutup Kades Ramlan.













