Sembilan orang ini merupakan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Medan, saat itu melakukan sosialisasi E-Rapor dengan mengundang pihak ketiga, dengan peserta para Kepala SD, ketika program aplikasi selesai langsung diberikan biaya. Padahal untuk sosialisasi seharusnya menggunakan Dana BOS, pada intinya gratis tidak berbayar.
Dikatakannya, bahwa kegiatan yang dilakukan K3S pada waktu itu dilakukan secara mandiri oleh mereka. Namun, Bambang mengakui ia tidak pernah diberitahukan termasuk secara resmi ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Atas dasar ada pungutan uang itulah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, supaya tidak mengganggu proses pemeriksaan sembilan guru berstatus Kepala Sekolah langsung dinonaktifkan supaya memudahkan proses pemeriksaan.
“Untuk status mereka saat ini nonaktif untuk jabatan kepala sekolah, dimana mereka tetap berstatus ASN. Jadi posisi sekarang berkas para guru tersebut telah di BKD Kota Medan,” ungkap Bambang.
Selain itu K3S Kota Medan telah dibubarkan, sebab dinilai tidak produktif.
“Sekali ditegaskan ini tidak berkaitan dengan pemeriksaan Inspektorat. Selain itu K3S sekarang ini tetap ada namun ditingkat Kecamatan untuk memperkuat posisi maka di SK oleh Dinas Pendidikan Kota Medan,” kata Bambang.












