“Panja Mafia Tanah perlu segera menyurati Panglima TNI agar menindak oknum aparat yang ikut terlibat dalam konflik tanah dimaksud. Perlu digarisbawahi, aparat tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Negara Indonesia negara hukum, semuanya harus diselesaikan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Guspardi Gaus.
Begitu juga anggota Panja Mafia Tanah Endro S Yaman mengatakan, masalah konflik tanah masyarakat dengan PT BUK harus segera diselesaikan, karena persoalannya sudah sangat serius. Apalagi sudah terjadi perusakan pagar pembatas lahan masyarakat yang diduga dilakukan kelompok preman yang dibackup oknum aparat.
“Seluruh masukan dan laporan yang disampaikan masyarakat bersama Ketua DPC Projo Karo akan kita tindak-lanjuti dan apabila ada lagi bukti-bukti tambahan yang belum disampaikan, segera diserahkan setelah RDP ini ditutup, agar bisa kami telaah dalam rapat tertutup nantinya,” tegas Junimart sebelum menutup RDP.
Sebelumnya, Lloyd Reynold Ginting dalam paparannya dihadapan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa PT BUK mengklaim areal pertanian masyarakat masuk dalam kawasan HGU-nya, sehingga tidak segan-segan merusak/membongkar pagar/plank pembatas areal pertanian masyarakat tanpa izin, dengan menggunakan sekelompok pemuda.













