Padahal persoalan tersebut, tambah Lloyd, masih dalam tingkat banding, karena masyarakat menggugat pembatalan HGU PT BUK ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Tapi pada 27 Agustus 2021, sekelompok pemuda melakukan perusakan terhadap pagar pembatas areal pertanian masyarakat.
Bahkan, tandas Lloyd, Bupati Karo Corry S Sebayang telah menyurati Direktur PT BUK untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Tapi ternyata tidak diindahkan, terbukti sampai saat ini perusahaan besar itu masih melakukan aktivitas di Siosar.













