Scroll untuk baca artikel
Headline

Peduli Masyarakat Deli Serdang, Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Wagirin Arman Laksanakan Sosper Nomor 1 2019 Tentang Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkoba

17
×

Peduli Masyarakat Deli Serdang, Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Wagirin Arman Laksanakan Sosper Nomor 1 2019 Tentang Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman saat pidato paparan. (Foto: Abdul Meliala).
Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman saat pidato paparan. (Foto: Abdul Meliala).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Wagirin Arman, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Dusun 1 Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, halaman rumah bapak Siswo Adi. Minggu (8/5/2022).

Adapun acara ini diselenggarakan oleh Ketua panitia Gandhy Panigoro, Sekretaris Mhd. Arif Supriadi DPC Ormas MKGR Deli Serdang dihadiri Kepala Desa Septi Ananda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta
Pengurus dan anggota MKGR Provinsi Sumatera Utara dan MKGR Deli Serdang.

Septi Ananda dalam sambutannya bahaya narkoba merusak masyarakat,sehingga sosialisasi bahaya nya narkoba ini sangat perlu untuk diketahui, Ujarnya.

H. Wagirin Arman S.Sos dalam sambutannya mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi narkoba ini, membantu pemerintah untuk menyadarkan masyarakat.

“Membantu pemerintah serta polisi dan peduli mencegah masuknya narkoba ke masyarakat,” Ujarnya.

Dalam Amatan H.Wagirin Arman menilai bahaya narkoba di masyarakat perlu dicegah dari keluarga masing-masing,laporkan ke Pihak aparat setempat baik ke Kepala Desa maupun ke kepolisian terdekat,”Paparnya.

Ahli Staf Kejaksaan Langkat Khairul Basri Sitorus sebagai narasumber menjelaskan modus peredaran narkoba berubah rubah,misalnya modus Peredaran nya melalui Sol sepatu”, Ujarnya.

Faktor penyebab beredarnya narkoba bermula mencoba coba dan kurang nya perhatian keluarga terhadap anak anak,dan kaki tangan Pengedar narkoba bebas mengedar narkoba tanpa ada larangan dari keluarga sendiri,”Terangnya.

Perlunya dari keluarga yang ikut menyadarkan dan peduli mencegah peredaran narkoba.

Lingkungan masyarakat perlu melakukan pencegahan beredarnya narkoba sehingga para bandar dan pengedar merasa sempit ruang geraknya untuk mengedarkan narkoba ke masyarakat,’Tambahnya.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *