“Petunjuk pembentukan posko di Karo, selanjutnya akan menunggu regulasi dan aturan, sehingga dalam penempatan personil di posko disarankan nantinya unsur Pemda, TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan terpenuhi sesuai amanah aturan,” ungkapnya seraya berharap posko itu bisa menurunkan kasus Covid-19 disaat kebijakan prokes diterapkan nantinya.
Dengan keberadaan posko tersebut, kata Terkelin lagi, dapat berfungsi mendorong perubahan perilaku di masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan memberikan layanan kepada masyarakat. Posko juga berperan sebagai pusat kendali informasi, sekaligus menguatkan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) hingga tingkat desa/kelurahan.
Fungsi posko juga, tambahnya, diharapkan dapat menyentuh desa/kelurahan yang mencakup pemantauan kasus Covid-19 yang terjadi di permukiman setempat. Petugas posko akan dilibatkan dalam mengawasi pasien melakukan isolasi mandiri, baik di rumah atau fasilitas isolasi yang didirikan perangkat desa atau pemda.












