Uncategorized

Pemkab Karo Akan Bentuk Posko Tingkat Desa Awasi Penularan Covid-19

0
×

Pemkab Karo Akan Bentuk Posko Tingkat Desa Awasi Penularan Covid-19

Sebarkan artikel ini

 

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan unsur Forkopinda membahas akan membentuk Posko tingkat desa mengawasi penularan covid-19.

KABANJAHE, Pelitaharian.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan unsur Forkopimda menyatakan setuju dan mendukung program Pemerintah pusat akan bentuk pos komando (posko) tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Karo, guna mengendalikan lajunya penularan covid-19.

 Sikap dukungan ini dinyatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH bersama Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH  kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, Plt BPBD Natanail Perangin Angin, Usai mengikuti Rapat Kordinasi  lewat Virtual bersama Ketua satgas Nasional, Rabu (3/2/2021) di Ruang KCC Kantor Bupati Karo-Kabanjahe.

 Bupati menyebutkan, posko ditingkat desa dan kelurahan sangat dibutuhkan, karena pemerintah pusat menganggap pengendalian penyebaran covid-19 ditengah- tengah masyarakat melalui protokol kesehatan 3M dinilai belum maksimal dan  efektif menekan laju penularan Covid-19. “Menyikapi intruksi pemerintah pusat dalam menekan angka penularan Covid-19, Pemkab Karo setuju bersama unsur Forkopimda dibentuk posko disetiap desa dan kelurahan,,” ujar Terkelin.

 Menurut Terkelin, hal itu merupakan siasat dan strategi baru dalam pengendalian pandemi. Kedepan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemkab Karo  akan mengaktifkan posko tersebar di tingkat desa dan kelurahan di setiap kecamatan. Sesuai ketentuan, Lurah dan kepala desa didapuk memimpin posko yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah  dalam penanganan Covid-19.

“Petunjuk pembentukan posko di Karo, selanjutnya akan menunggu regulasi dan aturan, sehingga dalam penempatan personil di posko disarankan nantinya unsur Pemda, TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan terpenuhi sesuai amanah aturan,” ungkapnya seraya berharap posko itu bisa menurunkan kasus Covid-19 disaat kebijakan prokes diterapkan nantinya.

Dengan keberadaan posko tersebut, kata Terkelin lagi, dapat berfungsi mendorong perubahan perilaku di masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dan memberikan layanan kepada masyarakat. Posko juga berperan sebagai pusat kendali informasi, sekaligus menguatkan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) hingga tingkat desa/kelurahan.  

Fungsi posko  juga, tambahnya, diharapkan dapat menyentuh desa/kelurahan  yang  mencakup pemantauan kasus Covid-19 yang terjadi di permukiman setempat. Petugas posko akan dilibatkan dalam mengawasi pasien melakukan isolasi mandiri, baik di rumah atau fasilitas isolasi yang didirikan perangkat desa atau pemda.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto senada akan selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi dilapangan, masih banyak masyarakat abaikan protokol kesehatan dan belum patuh terhadap prokes 3M, termasuk masih banyak melakukan mobilitas yang keduanya dapat meningkatkan resiko penularan.

“Hal terpenting harus dilakukan mengurangi kasus positif, dengan disiplin patuhi prokes 3M, agar resiko penularan dapat diminimalisir, sekaligus melindungi diri dan orang terdekat dari penularan,” pungkasnya.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *