Berita Utama

Pemkab Karo Rakor Pengendalian Penularan Covid-19, Yustisi Bagi Pelanggar

12
×

Pemkab Karo Rakor Pengendalian Penularan Covid-19, Yustisi Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

“Untuk menyamakan persepsi, kita butuh  langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Caranya dengan  memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan Posko Satgas sampai tingkat desa/dusun,” tegasnya.

Bupati juga mengintruksikan agar mengintensifkan kembali prokes (protokol kesehatan) dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Disamping itu, katanya, tingkatkan  monitoring dan rapat kordiansi dengan pemangku kepentingan secara berkala, untuk melakukan pembahasan dan upaya upaya lain. “Jika dibutuhkan, segera lakukan penegakan yustisi dengan berkordinasi dengan  Polri /TNI dan satpol pp yang sudah dipersiapkan,” ujar Terkelin.

Sementara itu, juru bicara perwakilan Jambur Mayang dan Jambur Lige Kata Barus menyatakan sangat setuju, jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes melalui surat edaran yang disepakati bersama Satgas Penanganan Covid-19, tentang point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur  maupun batas jam operasional, agar diketahui secara pasti.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *