KABANJAHE, pelitaharian.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karo rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) membahas pembatasan kegiatan dalam upaya pengendalian penyebaran penularan covid-19, Kamis (14/1/2021) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, menindaklanjuti intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kadis Parawisata Munarta Ginting, para pengusaha jambur Berastagi, Kabanjahe serta perwakilan para Kades (kepala desa).
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengajak seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa agar memberlakukan protokol kesehatan di wilayahnya masing masing, guna menghindari terus berkembangnya Covid-19.
“Untuk menyamakan persepsi, kita butuh langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Caranya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan Posko Satgas sampai tingkat desa/dusun,” tegasnya.
Bupati juga mengintruksikan agar mengintensifkan kembali prokes (protokol kesehatan) dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Disamping itu, katanya, tingkatkan monitoring dan rapat kordiansi dengan pemangku kepentingan secara berkala, untuk melakukan pembahasan dan upaya upaya lain. “Jika dibutuhkan, segera lakukan penegakan yustisi dengan berkordinasi dengan Polri /TNI dan satpol pp yang sudah dipersiapkan,” ujar Terkelin.
Sementara itu, juru bicara perwakilan Jambur Mayang dan Jambur Lige Kata Barus menyatakan sangat setuju, jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes melalui surat edaran yang disepakati bersama Satgas Penanganan Covid-19, tentang point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur maupun batas jam operasional, agar diketahui secara pasti.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIk mengigatkan para pengusaha jambur harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan diatas, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam UU No4/1984 tentang wabah penyakit menular, ancamannya pidana penjara,” ujar Kapolres Karo.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto dan pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah dilakukan mitra TNI yaitu Polri, jika diterapkan penegakan yustisi.
Untuk itu, katanya, bagi semua lapisan masyarakat apapun bentuk profesinya, wajib mengantisipasi penyebaran Covid-19 seusai arahan dan ketentuan yang telah ada, demi kesehatan semua pihak, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. (al)