Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIk mengigatkan para pengusaha jambur harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan diatas, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam UU No4/1984 tentang wabah penyakit menular, ancamannya pidana penjara,” ujar Kapolres Karo.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto dan pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah dilakukan mitra TNI yaitu Polri, jika diterapkan penegakan yustisi.
Untuk itu, katanya, bagi semua lapisan masyarakat apapun bentuk profesinya, wajib mengantisipasi penyebaran Covid-19 seusai arahan dan ketentuan yang telah ada, demi kesehatan semua pihak, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. (al)












