Berita Utama

Pemkab Karo Rakor Pengendalian Penularan Covid-19, Yustisi Bagi Pelanggar

12
×

Pemkab Karo Rakor Pengendalian Penularan Covid-19, Yustisi Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIk mengigatkan para pengusaha jambur harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan diatas, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam  UU No4/1984 tentang wabah penyakit menular, ancamannya pidana penjara,” ujar Kapolres Karo.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto dan pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah dilakukan mitra TNI yaitu Polri, jika diterapkan penegakan yustisi.

Untuk itu, katanya, bagi semua lapisan masyarakat apapun bentuk profesinya, wajib mengantisipasi penyebaran Covid-19 seusai arahan dan ketentuan yang telah ada, demi kesehatan semua pihak, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. (al)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *