Hukum & Kriminal

Penangkapan LG, Residivis Kasus Kekerasan di Simalungun, Bukti Tegas Polres Simalungun Berantas Premanisme

37
×

Penangkapan LG, Residivis Kasus Kekerasan di Simalungun, Bukti Tegas Polres Simalungun Berantas Premanisme

Sebarkan artikel ini
Pelaku kejahatan (pelitaharian.id/Foto: ist).

SIMALUNGUN, pelitaharian.id – Demi menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap seorang residivis berinisial LG, yang telah lama dikenal karena terlibat dalam berbagai kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini, yang berlangsung Rabu, 6 November 2024, menjadi langkah tegas Polres Simalungun dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.

AKP Herison Manulang, S.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun, mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. “LG adalah residivis yang sudah berulang kali melanggar hukum. Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah Simalungun,” tegas AKP Herison.

Dikenal dengan riwayat kriminalnya, LG pernah divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti membakar alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta. Namun, setelah bebas dari hukuman, LG tidak menunjukkan perubahan, justru kembali terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.

Pada 23 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, LG terlibat dalam aksi pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Kecamatan Pematang Silimahuta. Aksi ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Pemblokiran yang dilakukan LG sangat mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat yang melintas,” lanjut AKP Herison.

Tak hanya itu, pada 28 Oktober 2024 malam, LG bersama sejumlah orang menghalangi kendaraan di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, dan terlibat dalam aksi penganiayaan. Setelah laporan dari masyarakat diterima, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok berkoordinasi untuk menangani situasi ini. Petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif, namun LG justru bersikap agresif dan mengancam petugas. “Tindakan LG ini menunjukkan ancaman nyata yang dapat merusak ketertiban umum,” tambahnya.

Penangkapan LG akhirnya dilakukan berkat kerja keras dan koordinasi Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun. Dipimpin oleh AKP Herison Manulang dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., tim berhasil menangkap LG di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, pada pukul 23.45 WIB. “Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan proses hukum yang humanis,” ungkap AKP Herison.

Penangkapan ini adalah simbol komitmen Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari premanisme dan kekerasan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal. Polri hadir untuk melindungi dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.

Polres Simalungun berharap penangkapan LG bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal lain. Setelah penangkapan, LG langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dikenai pasal-pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Saat ini proses hukum terhadap LG sedang berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata AKP Herison.

AKP Herison juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban bersama. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.

Penanganan kasus LG ini menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan berimbang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *