SIMALUNGUN, pelitaharian.id – Demi menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap seorang residivis berinisial LG, yang telah lama dikenal karena terlibat dalam berbagai kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini, yang berlangsung Rabu, 6 November 2024, menjadi langkah tegas Polres Simalungun dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
AKP Herison Manulang, S.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun, mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. “LG adalah residivis yang sudah berulang kali melanggar hukum. Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah Simalungun,” tegas AKP Herison.
Dikenal dengan riwayat kriminalnya, LG pernah divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti membakar alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta. Namun, setelah bebas dari hukuman, LG tidak menunjukkan perubahan, justru kembali terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.












