Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Kapolres Eko menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan jaringan narkotika yang terhubung dengan Anto.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, menelusuri apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres. “Langkah ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.”
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Tanah Karo.












