Keadilan & Hukum

Penangkapan Residivis Narkoba di Tanah Karo: Bukti Komitmen Polres Berantas Peredaran Sabu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres

16
×

Penangkapan Residivis Narkoba di Tanah Karo: Bukti Komitmen Polres Berantas Peredaran Sabu, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti (pelitaharian.id/Foto: ist).

Tanah Karo, pelitaharian.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap JS alias Anto (29), seorang residivis narkotika. Anto ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah kepolisian menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, memaparkan kronologi penangkapan yang melibatkan penggerebekan mendadak oleh timnya.

“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” ujarnya, Minggu (10/11).

“Selain itu, kami juga mengamankan alat isap seperti satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik.”

Penangkapan ini, menurut Kapolres, menunjukkan tekad kuat Polres Tanah Karo dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya. “Anto merupakan residivis. Pada 2017, dia sudah pernah terjerat kasus serupa. Kini, kami menangkapnya kembali dengan bukti yang cukup kuat,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Kapolres Eko menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan jaringan narkotika yang terhubung dengan Anto.

“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, menelusuri apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres. “Langkah ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.”

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Tanah Karo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *