Tanah Karo, pelitaharian.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap JS alias Anto (29), seorang residivis narkotika. Anto ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah kepolisian menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, memaparkan kronologi penangkapan yang melibatkan penggerebekan mendadak oleh timnya.
“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” ujarnya, Minggu (10/11).
“Selain itu, kami juga mengamankan alat isap seperti satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik.”
Penangkapan ini, menurut Kapolres, menunjukkan tekad kuat Polres Tanah Karo dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya. “Anto merupakan residivis. Pada 2017, dia sudah pernah terjerat kasus serupa. Kini, kami menangkapnya kembali dengan bukti yang cukup kuat,” jelas AKBP Eko Yulianto.












