“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku M. Syahyuda yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Pengakuan Pelaku dan Penahanan
Dari hasil pemeriksaan, M. Syahyuda mengakui bahwa pencurian tersebut direncanakan bersama rekannya di area pemakaman Jalan Jamin Ginting. Ia juga menyebutkan bahwa jika berhasil, mereka berencana bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim.
Syahyuda kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh petugas.












