Pendaftaran Paslon akan dilakukan pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
KPU Sumut juga mengingatkan bahwa meskipun ada perubahan dalam peraturan persyaratan pencalonan, KPU tetap akan mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI.












