Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menyambut pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pemilihan tahun 2024. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, memberikan kesempatan selama tiga hari bagi calon yang ingin berpartisipasi.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan kesiapan KPU dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. “KPU Sumut telah siap untuk menerima pendaftaran Paslon dan memastikan prosesnya berjalan lancar,” kata Agus Arifin, Senin (26/08/2024).
Acara konferensi pers juga dihadiri oleh komisioner KPU Sumut lainnya, termasuk Kotaris Banurea dan Raja Ahab Damanik. Mereka juga didampingi Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu, serta Kasubag, Ririn, yang turut berperan dalam mensosialisasikan informasi penting terkait pendaftaran.
Agus Arifin menekankan pentingnya dukungan media dalam menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat luas, termasuk kepada partai politik dan tokoh masyarakat yang berminat. “Kami sangat menghargai bantuan media dalam menyebarkan informasi ini agar bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelas Agus.
Pendaftaran Paslon akan dilakukan pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
KPU Sumut juga mengingatkan bahwa meskipun ada perubahan dalam peraturan persyaratan pencalonan, KPU tetap akan mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI.












