Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, peresmian dan pengambilan sumpah sebagai PAW (Pengganti Antar Waktu) merupakan tindaklanjut dari keputusan Mendagri (Menteri dalam negeri) tentang pemberhentian anggota DPRD Sumut, atas nama Drs Penyabar Nakhe, Leonard P Samosir dan H Hanafi.
Dari tiga anggota dewan yang di PAW, lanjut Gubsu, dua diantaranya digantikan karena mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumut karena menjadi calon peserta pilkada Kota Medan Pakpak Bharat. Selebihnya digantikan karena meninggal dunia. “Kami berterima kasih atas jasa-jasa ketiga anggota dewan yang selama bertugas menjadi aggota DPRD Sumut dan anggota dewan yang baru diresmikan diharapkan dapat bekerjasama membangun Sumut bermartabat,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, situasi Sumut pasca Pilkada serentak patutu disukuri dengan pelaksanaan pilkada di Sumut berjalan lancer dan aman serta kondusifitas tetap terjaga. “Jika ada sesuatu yang kurang dalam pelaksanaan Pilkada, agar disampaikan ke lembaga yang terkait. Kami harapkan dukungan dari legislatif sehinga cita-cita Sumut bermartabat dapat kita wujudkan,”harapnya.
Sementara anggota FPDI Perjuangan yang baru diresmikan Drs Penyabar Nakhe saat ditemui wartawan menyatakan akan memanfaatkan sisa masa jabatan periode 2019-2024 untuk menjalankan amanah sesuai sumpah janji menjadi anggota legislative semaksimal mungkin untuk masyarakat dan daerah Sumut. “Terutama untuk Kepulauan Nias, masih banyak ketertinggalan dari berbagai aspek dari daerah-daerah lain di Sumut, diantaranya dibidang pendidikan, kita akan berusaha berkolaborasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, agar masalah fasilitas guru dan anak didik dalam masa pandemic Covid-19 agar dilengkapi,” katanya.












