Hukum

Pimpinan DPRD Sibolga Somasi RS Pirngadi Medan: Hak Pasien Harus Ditegakkan!

56
×

Pimpinan DPRD Sibolga Somasi RS Pirngadi Medan: Hak Pasien Harus Ditegakkan!

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, saat meluapkan kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (24/12/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Somasi Resmi Dilayangkan
Merasa dirugikan, Jamil Zeb Tumori mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya, Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH. Pada 23 Desember 2024, surat somasi dilayangkan kepada pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan, meminta tanggung jawab atas insiden tersebut.

Berikut isi somasi yang disampaikan:

“Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, klien kami, Jamil Zeb Tumori, mengalami penolakan pelayanan di IGD RSUD Dr. Pirngadi oleh seorang dokter berinisial A. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi juga mencederai kehormatan klien kami sebagai pejabat publik.”

Dalam suratnya, kuasa hukum juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada RS Pirngadi untuk memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tidak, langkah hukum pidana akan ditempuh.

Hak Pasien Jadi Sorotan
Insiden ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang prima, terutama di rumah sakit pemerintah. Menolak pasien, apalagi tanpa alasan jelas, merupakan pelanggaran yang dapat berdampak hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *