Saat melintasi rel kereta api pelaku belok ke kanan jalan alternatif Juanda arah ke Simpang Dolok.
“Saat melewati jalan menurun, pelaku berhenti dan membuang tas korban, lalu menarik baju hendak memperkosa, korban melakukan perlawanan, dan berteriak, namun lokasi kebun sawit Socfindo, jauh dari rumah penduduk dan hari masih gelap jelang subuh,” jelas Kasat.
Pelaku berhasil melarikan tas sandang milik korban yang berisi 2 handphone merk Samsung , 1 lagi merek Vivo Warna dan 2 (buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400.000 , 1 lembar uang kertas dollar Singapura 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar sebesar 2 dolar Singapura 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI.
Korban berjalan arah kejalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Wesli Marbun.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara, Senin (11/07) sekira pukul 13.00. WIB.
“Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP, dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB,” kata Kasat.













