Dia juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama ZD alias U alias V alias T (40 th ) diduga mengedar narkoba dengan barang bukti ditemukan 30 butir Narkotika pil ekstasi berwarna hijau 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu 10,56 gram.
Barang bukti lainnya yang disita,1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam. Setelah dilakukan introgasi, ZD mengakui pemilik narkotika tersebut dan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(GUS) .












