Uncategorized

Polres Batubara Ringkus Pengedar Narkoba

0
×

Polres Batubara Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

                                                      Ilustrasi pengedar Narkoba Diborgol 


LIMA PULUH, Pelitaharian.id – Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus pengedar Narkoba berinisial ZD warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara saat sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Batubara Sumatera Utara, Rabu (27/1/2021).

Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Res Narkoba Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH melalui KBO Narkoba Iptu Yahman di ruang kerjanya, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021) membenarkan, telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkoba. 

Yahman menyebutkan, tersangka ZD alias U alias V alias T (40 th  ) warga Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Simalungun diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Kamis dinihari (28/1/2021) berkisar pukul 01.00 wib. Penangkapan itu dilakukan setelah masuk laporan dari warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan narkoba di lingkungan mereka.

Dia juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama ZD alias U alias V alias T (40 th ) diduga mengedar narkoba dengan barang bukti ditemukan 30 butir Narkotika pil ekstasi berwarna hijau 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu 10,56 gram.

Barang bukti lainnya yang disita,1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam. Setelah dilakukan introgasi, ZD mengakui pemilik narkotika tersebut dan tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(GUS) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *