Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas yang dibawa AS. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dan satu timbangan elektrik yang disembunyikan di dalam kaus kaki.
Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan total 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram.
Dalam pemeriksaan sementara, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Tembung, tepatnya di pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
Saat ini AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan AS untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut ke wilayah Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.












