Selain melakukan proses hukum, Kasat menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korban.
“Dilakukan agar para korban tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.












