Kasus RL di Ladang Jagung
Sementara itu, pelaku RL (65) diamankan di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi bejatnya dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis.
“Pelapor adalah EHS (51) dan RS (39). Korban masing-masing DAR (11 tahun 5 bulan), warga Percut Sei Tuan, dan KOR (12), warga Kecamatan Medan Denai,” jelas Parhorian.
Menurut penyidik, motif pelaku karena dorongan hawa nafsu. RL memilih anak-anak sebagai korban karena dianggap tidak mampu melawan. “Pelaku bahkan melakukan perbuatannya hingga tiga kali dalam satu hari, mulai dari pulang sekolah hingga malam hari,” tambahnya.
Polisi Tegaskan Komitmen
Kombes Pol Parhorian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Tidak ada kompromi untuk kasus kekerasan seksual. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.












