Berita Utama

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

39
×

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol sebut para pelaku ditangkap di rumah masing-masing setelah adanya laporan keluarga korban

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025) di Mapolrestabes Medan. (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Kasus RL di Ladang Jagung

Sementara itu, pelaku RL (65) diamankan di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi bejatnya dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis.

“Pelapor adalah EHS (51) dan RS (39). Korban masing-masing DAR (11 tahun 5 bulan), warga Percut Sei Tuan, dan KOR (12), warga Kecamatan Medan Denai,” jelas Parhorian.

Menurut penyidik, motif pelaku karena dorongan hawa nafsu. RL memilih anak-anak sebagai korban karena dianggap tidak mampu melawan. “Pelaku bahkan melakukan perbuatannya hingga tiga kali dalam satu hari, mulai dari pulang sekolah hingga malam hari,” tambahnya.

Polisi Tegaskan Komitmen

Kombes Pol Parhorian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Tidak ada kompromi untuk kasus kekerasan seksual. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *