Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga. Kepala Pos Pengamanan, M Marhaenuddin, dengan nada menantang mengatakan, “Ya sudah, ku suruh datang dia. Kalau dia tidak mau, ya sudah.” Pernyataan ini memicu respons keras dari mahasiswa.
Kronologi Kasus: Laporan Mandek vs Penahanan Cepat
Kasus ini bermula pada April 2024 di Komplek Cemara Asri, Medan. R diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Sherly, dan dugaan penganiayaan dengan unsur kekerasan bersama-sama terhadap kakak iparnya, Yanty, setelah terjadi konflik rumah tangga yang dipicu oleh campur tangan ibu R, inisial LIKA. Sherly kemudian meminta bantuan Yanty untuk menenangkan situasi, namun R justru diduga melakukan penganiayaan.
Erwin melaporkan R atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan unsur kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/450/IV/2024. Namun, hingga kini, laporan tersebut terkesan lamban. Sebaliknya, laporan tandingan yang diajukan R terhadap Yanty (istri Erwin) justru diproses kilat, dan Yanty ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 hari. Ia bahkan sudah divonis enam bulan penjara.












