Hukum

Protes Memanas di Polrestabes Medan: Mahasiswa Tuntut Kapolrestabes Usut Tuntas Kasus LP 450

44
×

Protes Memanas di Polrestabes Medan: Mahasiswa Tuntut Kapolrestabes Usut Tuntas Kasus LP 450

Sebarkan artikel ini
Suasana saat massa aksi adu argumentasi dengan Polisi Polrestabes Medan nyaris ricuh pada aksi massa mahasiswa di depan pintu masuk Polrestabes Medan pada Jumat 22 Nopember 2024 (pelitaharian.id/Foto: Aris Sinurat).

Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga. Kepala Pos Pengamanan, M Marhaenuddin, dengan nada menantang mengatakan, “Ya sudah, ku suruh datang dia. Kalau dia tidak mau, ya sudah.” Pernyataan ini memicu respons keras dari mahasiswa.

Kronologi Kasus: Laporan Mandek vs Penahanan Cepat

Kasus ini bermula pada April 2024 di Komplek Cemara Asri, Medan. R diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Sherly, dan dugaan penganiayaan dengan unsur kekerasan bersama-sama terhadap kakak iparnya, Yanty, setelah terjadi konflik rumah tangga yang dipicu oleh campur tangan ibu R, inisial LIKA. Sherly kemudian meminta bantuan Yanty untuk menenangkan situasi, namun R justru diduga melakukan penganiayaan.

Erwin melaporkan R atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan unsur kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/450/IV/2024. Namun, hingga kini, laporan tersebut terkesan lamban. Sebaliknya, laporan tandingan yang diajukan R terhadap Yanty (istri Erwin) justru diproses kilat, dan Yanty ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 hari. Ia bahkan sudah divonis enam bulan penjara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *