“Majelis hakim PT Medan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Diketahui PN Simalungun menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya JPU Firmansyah dalam surat dakwaan menyebutkan, Sorbatua Siallagan selaku ketua kelompok masyarakat adat Op. Umbak Siallagan, diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Pada tanggal 7 September 2022, terdakwa sengaja membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakatnya, yang telah dikuasai sejak 2018.
Menurut JPU, terdakwa Sorbatua bersama kelompoknya melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut sebanyak 20 kali.












