Masyarakat adat merasa berhak atas tanah itu berdasarkan sejarah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka selama lebih dari 200 tahun. Namun, PT. Toba Pulp Lestari Tbk memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, dan perbuatan Sorbatua dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.
PT Medan Vonis Lepas Ketua Adat di Simalungun












