Hukum

PT Medan Vonis Lepas Ketua Adat di Simalungun

379
×

PT Medan Vonis Lepas Ketua Adat di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Sorbatua Siallagan (kiri) divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi Medan. (pelitaharian.id/ist)

Masyarakat adat merasa berhak atas tanah itu berdasarkan sejarah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka selama lebih dari 200 tahun. Namun, PT. Toba Pulp Lestari Tbk memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, dan perbuatan Sorbatua dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *