Bantahan dari Camat dan Sekcam
Menanggapi tudingan tersebut, Sekcam Medan Denai, M. Faisal Tanjung, S.IP, M.Si, membantah keras semua tuduhan yang dilontarkan massa aksi. “Tuduhan soal banderol Rp15 juta atau lebih itu fitnah besar. Kami sudah melaksanakan proses pemilihan kepling secara transparan dan sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan laporkan dengan bukti,” ucapnya didampingi Kasi Trantib Medan Denai, Ahmad Haz Siregar.
Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, juga memberikan klarifikasi dalam wawancara terpisah. “Kami menjalankan semua proses sesuai aturan. Isu pungli yang berkembang di media sosial atau di lapangan itu tidak benar. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melarang keras segala bentuk pungli, termasuk dalam seleksi kepling,” jelasnya.
Tommy juga menegaskan bahwa pengangkatan kepling dilakukan secara terbuka. “Kami umumkan proses ini melalui media sosial dan spanduk resmi di kantor lurah dan camat. Siapapun warga yang memenuhi syarat bebas mendaftar dan mengikuti seleksi,” ungkapnya.
Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan segera menginvestigasi dugaan pelanggaran, termasuk manipulasi data dan pungli dalam seleksi kepling.












