“Kami minta pengangkatan kepling yang tidak sesuai aturan segera dibatalkan. Calon-calon yang memenuhi syarat harus diangkat sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021,” ujar salah satu warga.
Mereka juga meminta Komisi I DPRD Kota Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Camat Medan Denai, para lurah, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Proses ini harus diusut tuntas. Jangan ada lagi permainan uang atau kongkalikong dalam pemilihan kepling. Kami ingin keadilan!” teriak massa sebelum akhirnya membubarkan diri usai pertemuan dengan Sekcam dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai.












